KarirLampung.com - NIK Sudah Dipakai Orang Lain Saat Pendaftaran CPNS Panselnas. Apa Solusinya? - Salah satu persyaratan dan ketntuan dalam pendaftaran CPNS tahun 2014 ini adalah dengan adanya integrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Saat Anda masukkan NIK yang Anda miliki di form registrasi Panselnas (https://regpanselnas.menpan.go.id/), maka form secara otomatis akan memverifikasi apakah NIK yang diinput valid atau tidak. Tidak valid ada beberapa kemungkinan, salah memasukkan NIK atau bisa jadi ada double kepemilikan NIK dan NIK Anda itu sudah didaftarkan orang lain.
Lalu, bagaimana jika ternyata NIK Anda itu sudah dipakai orang lain utuk mendaftar CPNS tahun 2014 ini? Nah, untuk kasus yang seperti ini, Anda harus membuat pengaduan ke Panselnas. Bagaimana wujud pengaduannya dan dikirimkan kemana?
Berikut ini Prosedur Pengaduan Permasalahan NIK :
1. Kirimkan email pengaduan ke panselnas@menpan.go.id
2. Subject Penulisan Email Pengaduan [Pengaduan Permasalahan NIK].
3. Email diisi biodata lengkap sesuai KTP.
4. Lampirkan bukti KTP atau E-KTP dan ijazah SMA / akta kelahiran didalam email.
5. Email dengan data tidak lengkap tidak akan diproses.
Setelah Anda lakukan langkah-langkah itu, Anda tinggal tunggu balasan email dari Panselnas terkait cara pendaftaran CPNS khusus untuk Anda yang NIK nya sudah dipakai oleh orang lain.
Jangan lupa, follow kami di Twitter
@KarirLampung dan Facebook
KarirLampung Official.
Semoga informasi
Lowongan Kerja Terbaru di
KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Advertisement