KarirLampung.com - Rincian Formasi CPNS Tahun 2014 Badan POM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.
Badan POM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang bertanggung jawab terhadap pengawasan baik produksi maupun distribusi produk-produk obat dan makanan. Didalam tugas dan fungsinya Badan POM bertanggung jawab juga terhadap perlindungan konsumen atas resiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat dan mutu baik sebelum beredar maupun setelah beredar.
Saat ini, Badan POM sedang mengadakan rekrutment CPNS tahun 2014. Adapun formasi CPNS lengkapnya adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN PELAMAR CPNS TAHUN 2014
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila,
UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia per tanggal 1 September 2014 :
a. Pendidikan Diploma 3 (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1990)
b. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1988)
c. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1986)
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan pada point 2,paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun
pada 1 September 2014, dipersyaratkan mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun :
a. untuk formasi JabatanPengawas Farmasi dan Makanan pertama dan pelaksana :
telah bekerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang
menunjang kepentingan nasional yang berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan.
b. Untuk formasi jabatan lainnya : memiliki pengalaman bekerja sesuai dengan bidang pendidikan.
Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan
dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinaninstansi/perusahaan.
4. Untuk Apoteker agar melampirkan ijazah S1 Farmasi dan Ijazah Apoteker.
5. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan
dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
6. Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B. Pelamar dengan pendidikan Apoteker
diharuskan memiliki IPK S1 minimal 2,75 dan tingkat pendidikan profesi (Apoteker)minimal 3,00
dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal B.
7. Tidak sedang dalam status belajar.
8. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh
sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
11. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
12. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
13. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
14. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi
Sumber: Panselnas
Jangan lupa, follow kami di Twitter
@KarirLampung dan Facebook
KarirLampung Official.
Semoga informasi
Lowongan Kerja Terbaru di
KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Advertisement