KarirLampung.com - Info Penerimaan dan Formasi CPNS Kementrian Kesehatan Tahun 2014 -
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/II/584/2014
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2014
Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2014 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
A. Persyaratan Umum Pelamar
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet).
B. Persyaratan Khusus Pelamar
1. Pelamar berasal dari program studi:
2. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari:
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecuali Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
- BAN PT untuk pendidikan non kesehatan.
3. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
4. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
5. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
- Pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat harus melampirkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB).
- Masih dalam masa penugasan PTT Pusat harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter PTT.
6. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter/Dokter Gigi yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan formasi jabatan bidang administrasi (bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), selama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut maka tidak diperkenankan untuk mengikuti program pendidikan dokter/dokter gigi spesialis.
7. Formasi jabatan Pranata Humas Pertama dan Pranata Humas Pelaksana untuk penempatan di unit kerja Pusat Komunikasi Publik diprioritaskan bagi pelamar berjenis kelamin laki-laki.
8. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak Pegawai Negeri Sipil (PNS).
9. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan namun mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 60.000.000,-.
C. Alokasi Formasi dan Jadwal Pelaksanaan
Alokasi formasi CPNS sejumlah 2.285 untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia dengan jenjang pendidikan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 kesehatan dan D.III/D.IV/S1/S2 non kesehatan. Untuk rincian formasi dan jadwal pelaksanaan pendaftaran akan diumumkan kemudian melalui website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan. go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id).
D. Tahapan Pendaftaran
1. Pendaftaran Online
- Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 yang tersedia melalui Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id).
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan.go.id) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan instansi yang dituju.
- Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan pelamar akan mendapatkan email konfirmasi berisi username dan password sebagai login ke website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id) untuk melakukan pendaftaran online lanjutan minimal 24 jam setelah pendaftaran dilakukan.
- Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
- Pelamar diperkenankan untuk memilih maksimal 3 (tiga) formasi jabatan selama kualifikasi jenjang pendidikan pelamar sesuai dengan yang dibutuhkan. Pelamar tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah diisikan pada saat pendaftaran.
- Mencetak hasil pendaftaran online sebanyak 2 (dua) lembar, menempel 1 (satu) lembar pas foto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang warna merah serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.
2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
- Berkas pendaftaran dikirim ke Panitia Provinsi sesuai peminatan pilihan pertama.
- Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres sesuai alamat yang ditentukan.
- Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box sesuai provinsi peminatan pilihan pertama.
- Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
- Berkas yang diterima sebelum jadwal yang ditentukan dianggap tidak berlaku.
- Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Asli hasil cetak (print out) pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang warna merah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu dilegalisir.
- Fotokopi Ijazah (D.I/D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penetapan pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disertai dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
- Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah.
- Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/D.IV sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah.
- Bagi Ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan akreditasi program studi dari BAN-PT (tidak perlu dilegalisir) atau dari Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes cq. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (tidak perlu dilegalisir) atau fotokopi surat keterangan (dilegalisir) yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi sesuai persyaratan (kecuali dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis).
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Apoteker harus melampirkan fotokopi STRA yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STRA).
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis harus melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STR).
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis:
- Bagi pasca PTT yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB dalam print out pendaftaran online, harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/SMB yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir serta dicap basah.
- Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB tersebut.
- b) Bagi yang masih dalam masa penugasan PTT harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas.
- Contoh:
- a) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB.
- b) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Pengumuman Penerimaan CPNS Kementrian Kesehatan Tahun 2014 Selengkapnya:
Rincian Formasi CPNS Kementrian Kesehatan Tahun 2014:
Untuk info detil lainnya, silakan mengakses portal
http://cpns.kemkes.go.id/. Jangan lupa, follow kami di Twitter
@KarirLampung dan Facebook
KarirLampung Official.
Semoga informasi
Lowongan Kerja Terbaru di
KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Advertisement