KarirLampung.com - Mendikbud: Perlu Dibuat Aturan Upah Minimum Guru - Tingkat kesejahteraan guru di Indonesia hingga saat ini terbilang rendah. Banyak hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah, mulai status kepegawaian yang belum jelas, hingga gaji guru yang sangat minim.
Hal ini juga menjadi fikus utama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Bersamaan dengan momentum Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November, Mendikbud menyatakan akan mengupayaan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Gambar: Mendikbud Anies Baswedan (foto: profilbos.com)
Menurut Anies, perlu dibuat aturan khusus mengenai upah minimum guru. Besaran upah itu berbeda-beda menurut daerah masing-masing. Usulan ini sudah disampaikan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kita harus akui, kita belum melakukan hal itu dengan baik. Jadi kita harus bereskan itu misalnya status kepegawaian. Selain itu, gajinya rendah pula. Tenaga kerja saja punya upah minimum. Guru itu tidak ada upah minimum. " Ujar Anies kepada wartawan sebagaimana dimuat di video laman pribadi Anies Baswedan yang diunggah tanggal 1 Desember 2014 yang lalu.
Selain mengusulkan upah minimum guru, pagu anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diusulkan dalam APBN 2015 sekitar Rp 55 Trilyun.
Namun, Mendikbud menyatakan bahwa nilai tersebut masih bisa berubah-ubah disesuaikan dengan kebutuhan sektoral dan kondisi keuangan negara. (Kn)
Jangan lupa, follow kami di Twitter
@KarirLampung dan Facebook
KarirLampung Official.
Semoga informasi
Lowongan Kerja Terbaru di
KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Advertisement