NOMOR : PENG/KP/82/08/2013/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2013
ISO 9001:2008
Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia
pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat
Dinas Luar Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan
Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Rincian
Jabatan dan Jumlah Formasi
1. Pejabat Diplomatik dan
Konsuler (Diplomat/PDK) Lulusan Sarjana (S-1),
Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 71 orang
untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan
Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8 (delapan) bulan
pada Sekolah Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Luar Negeri RI.
Uraian Kerja : Pejabat
Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) melaksanakan tugas dan fungsi mewakili
negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan
perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating),
melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum
Indonesia (protecting), membangung jejaring dan kerja sama untuk
memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan
melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik,
keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas
tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar
negeri.
2. Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan
(PKKRT) Lulusan Sarjana
(S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan
III dan dididik menjadiPenata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan
(PKKRT) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PKKRT di Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri
RI
Uraian
Kerja : Penata
Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian,
perlengkapan dan kerumahtanggaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI
di luar negeri.
3. Petugas Komunikasi (PK) Lulusan Diploma
3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi CPNS Golongan
II dan dididik menjadiPetugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih 7
(tujuh) bulan pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar
Negeri RI.
Uraian
Kerja Petugas Komunikasi
(PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian, pengamanan,
pengawasan dan pengendalian pemberitaan pada Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan RI di luar
negeri.
I. PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Indonesia.
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun
(tanggal lahir 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum :
- 28 tahun pada tanggal 1
Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1985 dan setelahnya) untuk tingkat
Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
- 32 tahun pada tanggal 1
Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1981 dan setelahnya) untuk tingkat
Magister/Master (S-2);
- 35 tahun pada tanggal 1
Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1978 dan setelahnya) untuk tingkat
Doktor (S-3).
c.Berkelakuan baik dan tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap.
d.Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta.
e.Tidak berkedudukan sebagai CPNS
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak
kerja dengan instansi lain.
f.Sehat
jasmani dan rohani.
g.Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi
maupun keamanan.
h.Bersedia tidak mengundurkan diri
selama Diklat SEKDILU/PKKRT/PK dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun
sejak selesai Diklat.
i.Tidak bersuamikan/beristrikan
seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT
DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1),
Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
- Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu
Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi
Negara).
- Ilmu Hukum (Hukum
Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan,
Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
- Ilmu Ekonomi.
- Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra
(Arab, Cina, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri
atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri
yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
- Sarjana (S-1)
minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
- Magister/Master
(S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
- Doktor (S-3)
minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan
tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab,
Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang,
Jerman, dan Korea).
B.PENATA
KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a.Berijazah Sarjana (S-1):
1. Jurusan Akuntansi
2. Jurusan Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
b. Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program
studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada
saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan
IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c. Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia),
dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
C. PETUGAS
KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3): 1. Jurusan Ilmu Komputer; 2. Jurusan Teknik Komputer; 3. Jurusan Manajemen
Informatika; 4. Jurusan Teknik Informatika;
dan 5. Jurusan Teknologi
Informasi.
b. Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program
studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada
saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan
IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c. Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia),
dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
III. PENDAFTARAN
a. Melakukan
registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai
tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan
menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping
melakukan registrasi online, pelamar wajib mengirimkan
berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2013
melalui Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2013 (CAP
POS) dan berakhir pada tanggal 17 September 2013 (CAP POS),
serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 20
September 2013, ditujukan kepada:
Ketua
Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013
|
|
PO BOX 2971
JKP 10029
(UNTUK PDK)
|
PO BOX 2972
JKP 10029
(UNTUK PKKRT)
|
PO BOX 2973
JKP 10029
(UNTUK PK)
|
c. Setiap
Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya
untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d. Registrasi online baru
akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui
P.O. BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran
lainnya.
e.Dokumen yang harus disampaikan
bersamaan dengan berkas lamaran adalah sebagai berikut:
ii.Surat Pernyataan Menyetujui
Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
iii.Fotokopi KTP yang masih
berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari
luar negeri;
v.Satu lembar fotokopi ijazah (D-3,
S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah
dan tanda tangan asli). Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah
dapat dilihat di sini. Untuk lulusan universitas luar
negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi
Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai
tidak berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.vi.Fotokopi Akte Kelahiran;
vii.Fotokopi tanda pencari kerja
(kartu kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri
dan belum memiliki kartu tanda pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tanda
pencari kerja pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi;
viii.Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm
(berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama
Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).
f. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap ujian
wawancara substansi/ tes psikologi sebagai berikut : i.Asli surat keterangan sehat
jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir),
tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter. ii.Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK);
g. Lamaran beserta lampiran tersebut
pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit
berlubang dengan warna : i.Biru untuk Pelamar PDK
berijazah S–1; ii.Kuning untuk Pelamar PDK
berijazah S–2; iii.Putih untuk Pelamar PDK
berijazah S–3; iv. Hijau untuk Pelamar PKKRT;
dan v. Merah untuk Pelamar PK.
h.Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam
amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang
dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi.
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan
tersebut di atas tidak akan diproses.
j.Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak
dapat diminta kembali oleh Pelamar. k.Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang
tersebut pada butir e.
IV. TAHAPAN
DAN JADWAL SELEKSI Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Tes Kompetensi
Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes karakteristik
pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September – 9
Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional,
internasional dan pengetahuan umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26
Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau
Bahasa PBB Lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa
asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar,
dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 November 2013.
Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5. Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi,
dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 20 November 2013.
Tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian;
6. Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 29
November 2013. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;.
7. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan
diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
8.Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan
Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi
adalah mereka yang telah melakukan registrasionline dan memenuhi
seluruh persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi
dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 September 2013 melalui
situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi
Administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai
syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta yang
dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar yang diperoleh pada waktu
melakukan registrasi online.
VI. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS
Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak memungut biaya apapun dalam seleksi
penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak
mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian
Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun
oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi
Penerimaan CPNS Kemlu TA 2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar
disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap
tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan berikutnya.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga
tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan
diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp
20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas
Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada
Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkan pengumuman ini dianggap tidak
berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal
kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan
keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun
setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar
Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar
pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar
Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena
telah memberikan keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta
Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan
ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar
Negeri.
Jakarta,
1 September 2013
A.n MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
BUDI BOWOLEKSONO
Jangan lupa, follow kami di Twitter
@KarirLampung dan Facebook
KarirLampungDotCom
Semoga informasi
Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Advertisement